Pengumuman! Antikorupsi bakal Jadi Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi

Jonathan Simanjuntak
KPK menjalin kerja sama dengan Kemendikti Saintek (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Keduanya sepakat menjadikan antikorupsi sebagai mata kuliah wajib untuk jenjang pendidikan perguruan tinggi.

"Kita bersama dengan Menteri Pendidikan Tinggi. Sudah ditandatangani bahwa pendidikan antikorupsi masuk di dalam MKWK (mata kuliah wajib kurikulum)," kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (2/5/2025).

Meski kerja sama ini baru terjalin, Ibnu mengungkap sejumlah universitas telah membagikan kuliah antikorupsi kepada murid-muridnya. Menurutnya, saat ini mata kuliah antikorupsi ada yang berupa mata kuliah pilihan dan ada yang wajib.

Kurikulum ini diharapkan mampu menanamkan pelajaran antikorupsi kepada mahasiswa. Dengan demikian semua warga Indonesia peka terhadap masalah korupsi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
10 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
16 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Nasional
16 jam lalu

KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Kasus Jual Beli Gas, Ini yang Didalami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal