Pengembangan Perkara, KPK Naikkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan

Antara
Lembaga antirasuah, KPK. (Foto: Antara).

Dalam putusan, Syafruddin disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan pihak lain, yaitu Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

Lebih lanjut, Alex pun menyatakan jika Sjamsul yang saat ini masih berada di Singapura dipanggil dalam persidangan tidak perlu hadir atau "in absentia".

"Yang bersangkutan kan 'permanent resident' di sana (Singapura) itu. Kalau kami panggil yang bersangkutan tidak bisa hadir, ya dengan 'in absentia'. Kami sudah mengundang beberapa ahli untuk memberikan pendapat," katanya.

Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim saat ini berada di Singapura. Karena itu KPK akan berusaha memanggil mereka terlebih dahulu kembali ke Indonesia.

"Itu mungkin akan kami umumkan dulu, diundang lewat koran atau apa, kalau mekanisme detil saya belum tahu. Jaksa Penuntut Umum yang tahu tetapi intinya kalau yang bersangkutan dipanggil tidak hadir entah karena kesehatan atau usia dan itu dimungkinkan lewat hukum acara untuk disidangkan secara 'in absentia'," ujar dia.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Pria Curi Motor Teman Sendiri di Jakbar, Ngaku Terpaksa Buat Bayar Tunggakan Kos

57 tahun lalu

Gugatan Ditolak Pengadilan Singapura, Proses Ekstradisi Paulus Tannos Berlanjut

57 tahun lalu

Pesan Keras Prabowo ke Para Pejabat: Tinggalkan Praktik yang Mengarah ke Korupsi

57 tahun lalu

Peringatan Keras Mensos ke Jajaran: Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal