Pengembangan Perkara, KPK Naikkan Status Kasus BLBI ke Penyidikan

Antara
Lembaga antirasuah, KPK. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tahap penyidikan. Namun siapa tersangka dalam perkara tersebut, tidak disebutkan.

"Ya sudah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Meski sudah masuk dalam tahap penyidijan, Alex enggen menjelaskan lebih lanjut siapa tersangka dalam pengembangan kasus BLBI.

Sebelumnya, mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung telah divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp700 juta subsider 3 bulan penjara.

Dia terbukti melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
2 jam lalu

Eks Wakapolri Oegroseno Tak Hadiri Panggilan Kortas Tipikor Polri, Ungkap Alasannya

3 jam lalu

Bos Pabrik Whip Pink Andi dan Jasen Hioe Ditahan Bareskrim usai Jadi Tersangka

23 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal