Meski demikian, Jahmada menilai jawaban jaksa tersebut tidak berarti bukti ijazah Jokowi tidak dimiliki oleh penuntut umum. Dia meyakini bukti tersebut telah dikantongi sejak proses penyidikan.
"Oleh karena Al Katiri mengatakan ijazah tidak ada pembuktian di peradilan, saya mau komen sedikit, siapa pun boleh menyangkal, asasnya siapa yang mendalilkan wajib membuktikan," ujarnya.
Menurut Jahmada, ketika Jokowi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April, penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang diperlukan, termasuk terkait ijazah Jokowi.
Dia menilai, proses hukum yang telah berlanjut hingga tahap pelimpahan perkara ke pengadilan menunjukkan penyidik dan jaksa telah memiliki dasar pembuktian yang dianggap cukup.
"Pak Jokowi melaporkan 30 April di Polda Metro Jaya tentang penistaan dan pencemaran. Dengan aduan itu dilanjutkan penyidik sampai ke kejaksaan sekarang, bahkan sudah didaftarkan ke pengadilan. Artinya penyidikan sampai kejaksaan pasti sudah mempersiapkan buktinya, itu hak mereka," katanya.