JAKARTA, iNews.id - Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar membeberkan pandangannya terkait objek digital yang menjadi perdebatan dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, terdapat pemahaman yang keliru terkait kepemilikan objek digital yang diunggah ke internet.
Rismon menjelaskan, dalam teknologi informasi, pihak yang mengunggah sebuah file atau uploader tidak serta-merta menjadi pemilik data atau data owner. Pasalnya, kepemilikan informasi digital memiliki beberapa kategori yang berbeda.
"Di dalam teknologi informasi, informasi yang termuat di dalam objek digital itulah si pemilik. Uploader lain lagi, bahkan file creator beda lagi, media owner beda lagi. Jadi ada beberapa kategori, tidak bisa disamakan itu semua," ucap Rismon dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Dia menilai, perdebatan mengenai ada atau tidaknya perubahan terhadap objek digital, dalam hal ini ijazah Jokowi yang diunggah Politisi PSI, Dian Sandi Utama, sebaiknya dibuktikan melalui proses persidangan.
Selain itu, Rismon menjelaskan bahwa dalam dunia digital dikenal istilah replikasi, yakni proses menyalin atau mengunduh data, sehingga menghasilkan representasi dari objek digital asli.