Pengacara Nadiem Nilai Dakwaan JPU Tak Lengkap, Minta Kliennya Dibebaskan

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir saat membacakan kesimpulan eksepsi pihak kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa HukumNadiem Makarim, Ari Yusuf Amir menilai surat dakwaanJaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook tidak jelas dan tak lengkap. Karena itu, dia menilai surat dakwaan yang dibacakan harus batal demi hukum.

Hal ini disampaikan Ari Yusuf Amir dalam kesimpulan eksepsi pihak kuasa hukum Nadiem, Senin (5/1/2026). Ari Yusuf meminta Majelis Hakim menerima nota eksepsi dari kuasa hukum.

"Meminta majelis hakim menyatakan perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat dilanjutkan pemeriksaannya," kata Ari Yusuf.

Atas dasar tersebut, Ari Yusuf meminta agar Nadiem segera dibebaskan dari tahanan ketika putusan sela dibacakan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari tahanan seketika setelah putusan sela dibacakan," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!

57 tahun lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal