Pengacara Bantah Nadiem Perkaya Diri terkait Kasus Korupsi Laptop: Nilai Aset Menurun Drastis

Jonathan Simanjuntak
Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Tetty Diansari saat membacakan saat menyampaikan eksepsi dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Tetty Diansari membantah kliennya memperkaya diri lewat proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia turut menyinggung kekayaan Nadiem yang justru turun.

Hal ini disampaikan Tetty saat menyampaikan eksepsi dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dia membantah klaim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Nadiem diperkaya hingga Rp809 miliar dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

"Bahwa dalil JPU mengenai "memperkaya diri sendiri" semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset terdakwa justru menurun drastis," ujar Tetty.

Dia menambahkan, di tahun 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat sebesar Rp1,525 triliun. Padahal, tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,590 triliun.

"(Kekayaan Nadiem turun) hingga sekitar Rp1,524 triliun dimana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,590 triliun," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp809 Miliar: Tak Ada Bukti Konkret!

57 tahun lalu

Pengacara Murka Nadiem Digiring Paksa saat Mau Beri Keterangan ke Media: Dia Punya Hak!

57 tahun lalu

Nadiem Makarim Langsung Ajukan Eksepsi setelah Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun

57 tahun lalu

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal