JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Tetty Diansari membantah kliennya memperkaya diri lewat proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Dia turut menyinggung kekayaan Nadiem yang justru turun.
Hal ini disampaikan Tetty saat menyampaikan eksepsi dari kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Dia membantah klaim jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut Nadiem diperkaya hingga Rp809 miliar dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Bahwa dalil JPU mengenai "memperkaya diri sendiri" semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset terdakwa justru menurun drastis," ujar Tetty.
Dia menambahkan, di tahun 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat sebesar Rp1,525 triliun. Padahal, tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,590 triliun.
"(Kekayaan Nadiem turun) hingga sekitar Rp1,524 triliun dimana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,590 triliun," tuturnya.