Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim tahu laptop Chromebook tidak bisa digunakan guru dan siswa. Meski begitu, pengadaan laptop tersebut tetap dilanjutkan.
Hal ini diungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaan terhadap Nadiem dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Pusat, Senin (5/1/2025).
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T," kata JPU, Senin (5/1/2026).
Alih-alih mengganti basis sistem pengadaan laptop, Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Dalam hal ini, Jaksa menilai hal ini dilakukan Nadiem agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). PT AKAB merupakan nama awal perusahaan sebelum berganti nama menjadi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.