Penampakan Menkominfo Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Langsung Masuk Mobil Tahanan

Irfan Ma'ruf
riana rizkia
Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Penetapan dilakukan usai Johnny diperiksa Kejaksaan Agung (Kajagung) hari ini, Rabu (17/5/2023).

Menurut pantauan di lokasi, Johnny keluar dengan mengenakan pakaian tahanan Kejagung berwarna merah muda. Johnny langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah disiapkan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan status Johnny dinaikkan sebagai tersangka.

"Menaikkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan Johnny diperiksa untuk menelusuri kerugian akibat kasus ini yang mencapai Rp8,32 triliun. Temuan itu merupakan hasil final analisis dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kenapa dilakukan pemanggilan, karena kami sudah melakukan klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan BPKP yang kerugiannya sangat fantastis sekitar Rp8 triliun lebih ya," kata Ketut, Rabu (17/5/2023).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

24 jam lalu

Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara

1 hari lalu

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI di Tangsel

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal