JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mulai membahas naskah akademik Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Polri yang diusulkan DPR. Dari pembahasan tersebut, pemerintah akan segera merumuskan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap beleid tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyusul dimulainya pembahasan RUU Polri di Komisi III DPR, Senin (25/5/2026) kemarin. Dalam rapat itu, pemerintah belum menyerahkan DIM nya.
"Kami meminta waktu karena naskahnya naskah akademik maupun drafnya sementara kami bahas di tim pemerintah, sehingga tadi belum sempat kami menyerahkan DIM-nya," ujar Supratman dikutip, Selasa (26/5/2026).
Supratman berjanji, perumusan DIM oleh Kementerian Hukum (Kemenkum), Kemensesneg, Kemenkeu dan Kemenpan-RB tidak akan memakan waktu lama. Sehingga, pembahasan RUU tersebut bisa terus dilanjutkan.
"Dalam waktu dekat, mungkin setelah selesai liburan Iduladha, kami akan berkumpul empat kementerian tersebut untuk membahas terkait dengan DIM," tuturnya.