Revisi UU Polri Ubah Batas Usia Pensiun Polisi, Menkum: Demi Keadilan

Felldy Aslya Utama
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Foto: Danandaya Arya Putra)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan tersebut nantinya akan diatur dalam Revisi Undang-Undang (UU) Polri.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ucap Supratman usai menghadiri Rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Supratman menambahkan, PNS Fungsional saat ini ada yang masa usia pensiunnya menginjak 65 tahun. Selain PNS, Menkum juga menyinggung perubahan aturan di instansi lain seperti TNI dan Kejaksaan Agung.

"Undang-Undang TNI juga sudah dirubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan," tuturnya.

Di sisi lain, Supratman menjelaskan, perpanjangan masa usia pensiun ini juga disesuaikan dengan angka harapan hidup. Menurutnya, semakin besar angka harapan hidup, maka semakin panjang usia produktifnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
14 jam lalu

BGN dan Polri Usut Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pelaku Akan Ditindak Tegas

Nasional
18 jam lalu

Prabowo Beri Taklimat ke 1.000 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad Bandung Hari Ini

Nasional
4 hari lalu

Jawab Rekomendasi KPRP, Polri Perkuat Digitalisasi Pelayanan Publik lewat ETLE Drone dan SIM Digital

Nasional
6 hari lalu

Sidang Paripurna Sepakat Revisi UU Polri Jadi Usul Inisiatif DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal