Pelanggaran HAM Ringan yang Meruntuhkan Martabat Manusia 

Luthfi Fahmi Amali Umar
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Ringan. (Foto istimewa).

Hukuman Bagi Pelanggar HAM Ringan 

Pelanggaran HAM ringan terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghormati HAM. HAM diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat. 

Upaya penegakan HAM melibatkan Komisi HAM dan memerlukan dukungan aktif dari masyarakat. Dalam penegakan HAM, terdapat dua hukuman bagi pelanggaran HAM ringan, yaitu pidana denda dan pidana penjara atau kurungan.

Hukuman pidana denda melibatkan pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jenis denda umumnya melibatkan jumlah tetap, dan denda harian disesuaikan dengan penghasilan individu. 

Sementara itu, hukuman pidana penjara atau kurungan melibatkan penahanan seseorang sebagai akibat dari pelanggaran yang mereka lakukan. Masyarakat diharapkan untuk memahami peran HAM dalam menjaga keadilan dan ketenteraman sosial serta mendukung penegakan HAM yang efektif.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian pelanggaran HAM ringan, contoh-contohnya, hingga sanksi yang diberikan bagi pelaku HAM ringan yang ada di Indonesia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pigai: MBG Upaya Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat, Bukan Pelanggaran HAM

57 tahun lalu

Pigai Sebut Pernyataan Amien Rais Bukan Kebebasan Berpendapat, Berpotensi Langgar HAM

57 tahun lalu

Yusril: Komnas HAM Harus Diperkuat, Pengawasan dan Penegakan HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

57 tahun lalu

Koalisi Masyarakat Dorong Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diadili di Peradilan Umum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal