Pelanggaran HAM Ringan yang Meruntuhkan Martabat Manusia 

Luthfi Fahmi Amali Umar
Ilustrasi Hak Asasi Manusia Ringan. (Foto istimewa).

Dampak Pelanggaran HAM Ringan 

-Kesenjangan Sosial yang Tinggi
-Menganggu Keamanan dan Kenyamanan di Masyarakat
-Menimbulkan Trauma yang mendalam akibat stigma negatif yang diberikan
-Menghambat Upaya Pembangunan Berkelanjutan di Masyarakat

Hukuman Bagi Pelanggar HAM Ringan 

Pelanggaran HAM ringan terus meningkat dari tahun ke tahun, menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menghormati HAM. HAM diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat. 

Upaya penegakan HAM melibatkan Komisi HAM dan memerlukan dukungan aktif dari masyarakat. Dalam penegakan HAM, terdapat dua hukuman bagi pelanggaran HAM ringan, yaitu pidana denda dan pidana penjara atau kurungan.

Hukuman pidana denda melibatkan pembayaran sejumlah uang tertentu sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jenis denda umumnya melibatkan jumlah tetap, dan denda harian disesuaikan dengan penghasilan individu. 

Sementara itu, hukuman pidana penjara atau kurungan melibatkan penahanan seseorang sebagai akibat dari pelanggaran yang mereka lakukan. Masyarakat diharapkan untuk memahami peran HAM dalam menjaga keadilan dan ketenteraman sosial serta mendukung penegakan HAM yang efektif.

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian pelanggaran HAM ringan, contoh-contohnya, hingga sanksi yang diberikan bagi pelaku HAM ringan yang ada di Indonesia. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Komisi III DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Tak Boleh Berhenti pada Penyitaan 

Nasional
31 hari lalu

Menteri HAM Pigai Ingin Kata Reformasi Dihilangkan: Biasanya Pasti Ada yang Tak Bagus

Nasional
1 bulan lalu

Hujan Tak Surutkan Antusiasme Warga Sambut Tahun Baru, Bundaran HI bak Lautan Manusia

Nasional
1 bulan lalu

Indonesia Dinominasikan jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal