“Kehadiran UU PPRT tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga momentum perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati,” ujar mantan Ketua BEM UI tersebut.
Menurutnya, tantangan berikutnya terletak pada implementasi di lapangan agar regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif.
“Setelah ini, pemerintah dan masyarakat punya PR agar produk hukum ini tidak selesai di atas kertas saja, tapi memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” ucapnya.
UU PPRT mengatur dalam 12 bab dan 37 pasal mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari batas usia minimal 18 tahun, mekanisme perekrutan melalui perjanjian kerja, hingga pengawasan terhadap Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk larangan praktik seperti pemotongan upah dan penahanan dokumen.
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore menilai, pengesahan undang-undang ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga.