Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. (Foto: Dok. Partai Perindo)

“Kehadiran UU PPRT tidak hanya menjadi produk legislasi, tetapi juga momentum perubahan cara pandang terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian dari tenaga kerja yang memiliki hak dan martabat yang harus dihormati,” ujar mantan Ketua BEM UI tersebut.

Menurutnya, tantangan berikutnya terletak pada implementasi di lapangan agar regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif.

“Setelah ini, pemerintah dan masyarakat punya PR agar produk hukum ini tidak selesai di atas kertas saja, tapi memastikan perlindungan nyata bagi pekerja rumah tangga,” ucapnya.

Penguatan Implementasi dan Pengawasan

UU PPRT mengatur dalam 12 bab dan 37 pasal mencakup perlindungan pekerja rumah tangga, mulai dari batas usia minimal 18 tahun, mekanisme perekrutan melalui perjanjian kerja, hingga pengawasan terhadap Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT), termasuk larangan praktik seperti pemotongan upah dan penahanan dokumen.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore menilai, pengesahan undang-undang ini mencerminkan kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar pekerja rumah tangga.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu

Nasional
2 hari lalu

12 Poin Penting UU PPRT, Atur Hak hingga Usia Pekerja Rumah Tangga

Nasional
2 hari lalu

RUU PPRT Disahkan Jadi UU Hari Ini, Dasco: Hadiah May Day dan Hari Kartini

Nasional
3 hari lalu

Ini Materi Penting dalam RUU PPRT, dari Rekrutmen hingga Jaminan Perlindungan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal