Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi
JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja sektor domestik yang selama ini berada di ruang kerja informal. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, regulasi ini dinilai menjadi pijakan penting dalam memperbaiki relasi kerja yang timpang sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.
Partai Perindo menilai, pengesahan tersebut sebagai langkah tepat yang perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra menegaskan, kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik, termasuk sebagai upaya mencegah praktik pekerja anak.
“UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja,” kata Manik dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Perindo Silaturahmi dengan Siti Rohmi di Hari Kartini, Perkuat Konsolidasi di NTB
Dia menekankan implementasi undang-undang ini harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan cuti, dapat dirasakan secara nyata.