Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU PPRT Disahkan, Pemerintah: Tak Ada lagi Istilah Majikan dan Pembantu
Advertisement . Scroll to see content

Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi

Kamis, 23 April 2026 - 09:59:00 WIB
Partai Perindo Apresiasi Pengesahan UU PPRT, Siap Kawal Hak Pekerja Rumah Tangga Terpenuhi
Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra. (Foto: Dok. Partai Perindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR menandai babak baru dalam upaya perlindungan pekerja sektor domestik yang selama ini berada di ruang kerja informal. Setelah lebih dari dua dekade pembahasan, regulasi ini dinilai menjadi pijakan penting dalam memperbaiki relasi kerja yang timpang sekaligus memastikan hak-hak dasar pekerja rumah tangga terpenuhi.

Partai Perindo menilai, pengesahan tersebut sebagai langkah tepat yang perlu diapresiasi, meskipun proses panjangnya tidak lepas dari berbagai kritik dan polemik.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo, Manik Marganamahendra menegaskan, kehadiran UU PPRT menjadi koreksi terhadap ketimpangan relasi kerja di sektor domestik, termasuk sebagai upaya mencegah praktik pekerja anak.

“UU PPRT menjadi momentum penting untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan yang layak dan diperlakukan secara manusiawi dalam hubungan kerja,” kata Manik dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).

Dia menekankan implementasi undang-undang ini harus menjadi perhatian bersama agar hak-hak pekerja, seperti jaminan kesehatan, waktu istirahat, dan cuti, dapat dirasakan secara nyata.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut