Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (Foto: Ari Sandita Murti)

"Bahkan, menurut UU Pers, perampasan pada alat kerja wartawan sesuai pasal 18 UU Pers adalah ancaman, menghalangi kegiatan wartawan, diancam pidana 2 tahun penjara," katanya.

Dia menerangkan, perampasan alat kerja wartawan sama dengan mengancam seorang wartawan. Apalagi, perampasan dilakukan untuk mengetahui identitas narasumber.

"Iya alat apa pun, bisa kamera, bisa alat recording, dan beberapa kali terjadi," kata Wina.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Melawan, Gugat KPK lewat Praperadilan

57 tahun lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

57 tahun lalu

Respons Polda Metro soal Putusan Praperadilan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

57 tahun lalu

PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal