Pakar Hukum Pers Sebut Polisi Tak Boleh Sita Alat Komunikasi Wartawan dengan Narasumber

Ari Sandita Murti
Sidang praperadilan Aiman Witjaksono (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum pers dan kode etik jurnalistik, Wina Armada menyebut, polisi sejatinya tak boleh mengambil alat komunikasi wartawan. Apalagi jika alat itu dipakai wartawan untuk berkomunikasi dengan narasumbernya.

"Sesuai UU Pers, pers adalah pilar demokrasi dan wartawan adalah pendukung pilar demokrasi, sesuai peraturan yang ada dalam UU Pers, maka pers tak boleh disensor, dirampas haknya, dirampas alat kerjanya, tak boleh sama sekali kalau dia wartawan," ujarnya dalam persidangan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Kamis (22/2/2024).

Wina awalnya ditanyai oleh pengacara Aiman soal sah tidaknya penyitaan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dia pun menjawab, perampasan alat kerja wartawan bertentangan dengan undang-undang pers.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

1 hari lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

1 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal