Pakar Hukum : Pasal Karet di UU ITE Seharusnya Dicabut

Kiswondari
Pakar Hukum mendukung revisi UU ITE. ( Ilustrasi : Sidonews)

Pada pelaksanaan UU ITE ini, menurut Fickar, mengesankan seolah-olah penegak hukum, baik itu kepolisian dan Kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik. Demikian juga nampak proses pidana atas ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum yang menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun Kejaksaan. 

“Jadi, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetap masih menjadi hukum positif dalam Pasal 156, 156A dan Pasal 157 UU Pidana (KUHP). Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Nasional
4 hari lalu

Refly Harun Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Ajukan Uji Materi ke MK

Nasional
8 hari lalu

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Nasional
11 hari lalu

Petisi Ahli Soroti Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Jangan Jadikan Agama Lelucon!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal