Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Ajukan Uji Materi ke MK, Cegah Warga Gampang Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran

Jumat, 30 Januari 2026 - 19:04:00 WIB
Gugat Pasal Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Kami Tak Cuma Talk the Talk, tapi Talk Beneran
Roy Suryo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menggugat pasal pencemaran nama baik dan fitnah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/1/2026). Roy menilai upaya ini dilakukan agar tak ada lagi warga yang dikriminalisasi saat menyatakan pendapat.

"Kami ingin menegaskan bahwa kami ini serius. Jadi kami ini tidak hanya memikirkan diri kami sendiri. Kami mengajukan uji materi ke MK ini adalah demi seluruh rakyat Indonesia agar tidak ada lagi nanti yang dikriminalisasi," ujar Roy Suryo di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Roy Suryo cs menggugat Pasal 433 dan 434 KUHP serta Pasal 27, 28 ayat (2), 32, dan 35 UU ITE.

Dia mengatakan apabila permohonan uji materi ini dikabulkan, maka hikmahnya akan langsung dirasakan masyarakat Indonesia. Pasalnya, enam pasal tersebut dalam praktiknya kerap kali digunakan untuk memidanakan seseorang.

"Hikmahnya nanti akan diterima oleh rakyat Indonesia, tidak ada orang yang kemudian ditersangkakan atau mudah dipidana dengan pasal-pasal yang baru 433, 434, atau di Undang-Undang ITE 27, pasal 28, dan juga pasal 32, 35," tutur Roy.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut