"Yang kami ketahui pemerintah daerah masih akan tetap menerapkan peraturan pajak kendaraan listrik nol persen. Termasuk Pemprov DKI Jakarta yang juga tetap memberlakukan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik. Kami menyabut baik kebijakan ini," kata Tan Kim Piauw.
Dia mengungkapkan pihaknya berkomitmen untuk terus menghadirkan model kendaraan listrik, melalui brand Citreon dan merek baru Leapmotor yang akan diluncurkan di GIIAS 2026.
Berita sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyebutkan pemberian insentif fiskal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Dia menegaskan pembebasan PKB dan BBNKB tetap diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan kendaraan listrik serta percepatan transisi energi bersih. Selain pembebasan pajak, Pemprov DKI Jakarta juga mempertahankan kebijakan pengecualian kendaraan listrik dari aturan ganjil genap.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi serta memperkuat sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan.