Polisi Perpanjang Penahanan Richard Lee, Berkas Masih Diteliti Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Penahanan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanannya. Itu sudah kami ajukan ke PN (Pengadilan Negeri) untuk diperpanjang penahanannya,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Andaru menjelaskan, proses perpanjangan penahanan ini dilakukan karena kebutuhan kelengkapan berkas perkara. Dalam prosesnya, berkas yang sudah diserahkan penyidik ke PN dikembalikan lantaran masih harus ada yang dilengkapi.
“Dalam prosesnya, terdapat P19 yaitu tanggal 13 April dari Kejaksaan. Di situ proses penyidik melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti, keterangan saksi, makanya ada beberapa pemeriksaan tambahan dan serangkaian tindakan penyidik lainnya untuk mengumpulkan fakta-fakta,” ujarnya.
Ustaz Derry Sulaiman Bersaksi Dokter Richard Lee Masih Beragama Islam
Penyidik kata dia kemudian melengkapi berkas perkara sesuai catatan PN. Berkas perkara tersebut kemudian kembali dikirim penyidik ke pihak PN pada 23 April lalu.