Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi Reformasi Polri: Presiden Sangat Setuju Kompolnas Diperkuat, Pengawasan Lebih Efektif
Advertisement . Scroll to see content

Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi

Selasa, 05 Mei 2026 - 19:03:00 WIB
Komisi Reformasi Polri: Presiden Putuskan Jabatan Sipil Bisa Diduduki Polisi Dibatasi
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan salah satu rekomendasi yang disampaikan ke Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Rekomendasi itu terkait pembatasan jabatan sipil yang bisa diduduki anggota Polri.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian," ujar Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.

Menurut dia, Prabowo memutuskan jabatan-jabatan sipil yang bisa diduduki polisi aktif tersebut harus dibatasi.

"Jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana seperti di undang-undang. Jadi tidak seperti sekarang tidak ada batasan," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut