Pajak Mobil Listrik di Jakarta Tetap Gratis, Begini Reaksi Produsen Otomotif

Dani M Dahwilani
Produsen EV menyambut baik kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang tetap membebaskan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik. (Foto: Dok/INews.id)

Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 telah menetapkan, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hal inilah yang membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda.

Di Jakarta, insentif tersebut tetap diberikan penuh, sehingga pajak mobil listrik masih nol persen dan tetap bebas ganjil genap. Bahkan, kebijakan ini disebut hanya mengalami perubahan istilah, dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

10 Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Mei 2026, Penjualan Anjlok Lebih dari 37 Persen

57 tahun lalu

Prabowo Ajak Jerman Investasi Kendaraan Listrik hingga Industri Semikonduktor di RI

57 tahun lalu

Siasat Andri Mulyono Tersangka Proyek Motor Listrik BGN, Markup hingga Manipulasi Pengadaan

57 tahun lalu

Kolaborasi Toy Story 5 Wuling Pamer Mobil Listrik Baru, Begini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal