Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 telah menetapkan, kendaraan listrik kini masuk sebagai objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan listrik tidak lagi otomatis bebas pajak seperti sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak. Hal inilah yang membuat kebijakan di setiap daerah bisa berbeda.
Di Jakarta, insentif tersebut tetap diberikan penuh, sehingga pajak mobil listrik masih nol persen dan tetap bebas ganjil genap. Bahkan, kebijakan ini disebut hanya mengalami perubahan istilah, dari sebelumnya “dikecualikan” menjadi “diberikan insentif pembebasan”.