Otto Hasibuan Siap Bela Djoko Tjandra, Ini Kata Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

"Ada kewenangan penyidik, penuntut umum maupun hakim. Sedangkan, putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir, sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," kata Hari.

Djoko Tjandra ditangkap Bareskrim Polri di Kuala Lumpur, Malaysia pada Kamis, 30 Juli 2020. Kepolisian menyerahkan Djoko ke Kejagung pada Jumat, 31 Juli 2020.

Saat penyerahan itu, Kejagung langsung mengeksekusi Djoko Tjandra. Buronan kelas kakap itu dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Mabes Polri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penempatan Djoko di Rutan Bareskrim Polri untuk memudahkan kepolisian melakukan penyelidikan terkait kasus penerbitan surat jalan palsu, surat bebas covid-19 dan aliran dana yang melibatkan oknum kepolisian. Djoko bakal dikembalikan ke Rutan Salemba setelah proses penyelidikan rampung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

2 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal