Otto Hasibuan Siap Bela Djoko Tjandra, Ini Kata Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap untuk beradu argumen dengan pengacara narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra, Otto Hasibuan yang menyebut eksekusi terhadap kliennya tidak sah.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pihaknya akan meladeni argumentasi yang diajukan oleh Otto ada masalah hukum yang bermasalah.

"Kalaupun ada yang berpendapat bahwa itu tidak sah atau harus batal demi hukum, maka kami siap melakukan penjelasan jika hal tersebut akan dipermasalahkan dalam tataran ranah hukum," kata Hari di Gedung Bundar Jampindsus, Selasa (4/8/2020).

Dia menyebut, putusan yang membuat Djoko Tjandra dieksekusi tersebut sudah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi nomor 69 tahun 2012.

"Jadi putusan itu tahun 2012 putusan MK ya. Sementara putusan PK-nya tahun 2009," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
14 jam lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

17 jam lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

1 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal