Otto Hasibuan Siap Bela Djoko Tjandra, Ini Kata Kejagung

Irfan Ma'ruf
Kantor Kejaksaan Agung. (Foto: Okezone)

Dia mengatakan akan menjawab semua masalah tersebut melalui proses hukum. Hari juga mengingatkan bahwa putuaan PK telah ditetapkan dan tak ada jalan hukum lain yang dapat ditempuh.

"Putusan PK ini adalah upaya hukum luar biasa dalam tingkat akhir sudah tidak ada lagi upaya hukum lain," katanya.

Sebelumnya, Otto Hasibuan mengatakan penahanan terhadap Djoko Tjandra tak sah sesuai Pasal 197 KUHAP. Sebab, dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) Kejagung tidak ada kata-kata memerintahkan terdakwa untuk ditahan.

"Sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 69 tahun 2012 bahwa terhadap putusan yang tidak memenuhi katakanlah Pasal 197 ayat 1 huruf k itu tidak menjadikan batal demi hukum," jelas Hari

Hari menegaskan, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Djoko Tjandra. Melainkan eksekusi terhadap putusan PK nomor 12 tahun 2009. Menurut dia, penahanan itu dilakukan terhadap tersangka dalam rangka penyidikan, penuntutan maupun persidangan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

YLBHI Soroti Penyerahan Kasus Febrie ke Kejagung, Desak KPK Ambil Alih Penyidikan

1 hari lalu

Petisi Ahli: Kasus Eks Jampidsus Febrie Murni Proses Hukum, Tak Perlu Izin Presiden

2 hari lalu

Boyamin: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Tak Perlu Izin Presiden, KPK Tangkap Menteri Tak Izin

2 hari lalu

Pengacara Don Ritto Ungkap Hubungan Kliennya dengan Febrie Adriansyah: Teman Satu Kampung dan Kampus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal