OTT Pejabat Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Ilma De Sabrini
KPK menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan tehadap pejabat Kemenpora dan KONI.

"Diduga AP, ET dkk menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dan dari pejabat KONI terkait hibah Pamerintah kepada KONI malalui Kemanpora," ujar Saut.

Dari penyisiran sejumlah lokasi dari Selasa (18/12/2018) hingga Rabu (19/12/2018) KPK telah mengamankan sejumlah uang tunai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E. Awuy, uang tunai pecahan seratus ribu dalam bungkusan plastik sekitar Rp7 miliar, serta satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Tersangka yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan, dari pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Nasional
2 jam lalu

Noel Sindir OTT KPK dalam Kasus Ketua PN Depok: Perangi Korupsi atau Negara Ini?

Nasional
23 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
1 hari lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal