OTT Pejabat Kemenpora, KPK Tetapkan Lima Tersangka

Ilma De Sabrini
KPK menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan tehadap pejabat Kemenpora dan KONI.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menyimpulkan tindak pidana korupsi menenerima hadiah atau janji dan gratifikasi.

"Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/12/2018).

Kelima orang tersebut adalah EFH (Ending Fuad Hamidy) selaku Sekretaris Jenderal KONI dan JEA (Jhonny E. Awuy) selaku Bendahara Umum KONI diduga sebagai pihak pemberi.

Adapun yang diduga sebagai pihak penerima adalah MUL (Mulyana) selaku Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, AP (AdhiPumomo) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, dan Er (Eko Triyanto) selaku staf Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: KPK Geledah Rumah Silmy Karim di Jaksel, Brimob Amankan Lokasi

57 tahun lalu

Pakai Kode Malaikat untuk Setor Uang Haram, Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka KPK!

57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK: Terbukti Korupsi

57 tahun lalu

Prabowo Janji Perkuat Penegak Hukum, Ketua KPK: Komitmennya Terbukti dan Tanpa Intervensi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal