Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

Reza Fajri
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir. (Foto: Ilustrasi AI)

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.

"Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.

Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai praktik penghangusan kuota internet tanpa kompensasi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta keadilan.

Atas putusan tersebut, pelanggan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Sementara operator seluler dituntut menyesuaikan skema layanannya agar sejalan dengan putusan MK dan prinsip perlindungan konsumen.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kuota Hangus Padahal Masih Ada Sisa Internet, Operator Tak Boleh Lagi Ambil Hak Pengguna

21 jam lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

21 jam lalu

Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

23 hari lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal