Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar pelanggan.
"Sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," katanya.
Putusan ini lahir dari permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai praktik penghangusan kuota internet tanpa kompensasi merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta keadilan.
Atas putusan tersebut, pelanggan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk memperoleh perlindungan atas sisa kuota internet yang telah dibayarkan. Sementara operator seluler dituntut menyesuaikan skema layanannya agar sejalan dengan putusan MK dan prinsip perlindungan konsumen.