Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

Reza Fajri
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir. (Foto: Ilustrasi AI)

MK juga meminta operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara.

Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus mudah dipahami oleh pelanggan.

Konsekuensi jika Operator Tidak Mematuhi

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Artinya, penafsiran hukum yang diberikan Mahkamah wajib menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

Putusan tersebut, operator seluler tidak dapat lagi semata-mata menerapkan kebijakan penghangusan kuota tanpa menyediakan pilihan perlindungan sebagaimana dimaknai MK. Apabila masih menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut, operator berpotensi menghadapi sengketa hukum maupun pengawasan dari regulator sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Meski demikian, putusan MK tidak mengatur sanksi administratif atau pidana secara langsung terhadap operator. Penerapan teknis, pengawasan, dan penyesuaian regulasi menjadi kewenangan pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi serta lembaga pengawas terkait.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kuota Hangus Padahal Masih Ada Sisa Internet, Operator Tak Boleh Lagi Ambil Hak Pengguna

21 jam lalu

Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

21 jam lalu

Tok! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

23 hari lalu

MK Putuskan Dana Pensiun Sukarela Bisa Dibayar Sekaligus atau Berkala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal