MK juga meminta operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara.
Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus mudah dipahami oleh pelanggan.
Konsekuensi jika Operator Tidak Mematuhi
Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Artinya, penafsiran hukum yang diberikan Mahkamah wajib menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Putusan tersebut, operator seluler tidak dapat lagi semata-mata menerapkan kebijakan penghangusan kuota tanpa menyediakan pilihan perlindungan sebagaimana dimaknai MK. Apabila masih menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut, operator berpotensi menghadapi sengketa hukum maupun pengawasan dari regulator sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, putusan MK tidak mengatur sanksi administratif atau pidana secara langsung terhadap operator. Penerapan teknis, pengawasan, dan penyesuaian regulasi menjadi kewenangan pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi serta lembaga pengawas terkait.