Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuota Internet Tak Boleh Hangus! MK: Operator Seluler Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund
Advertisement . Scroll to see content

Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:12:00 WIB
Operator Masih Hanguskan Kuota Internet? Ini Konsekuensi Tak Patuhi Putusan MK
Operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pelanggan setelah masa aktif berakhir. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content

MK juga meminta operator menyediakan berbagai pilihan perlindungan bagi pelanggan. Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain yang memberikan manfaat setara.

Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan memberikan informasi yang transparan mengenai harga paket, besaran kuota, masa berlaku, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus mudah dipahami oleh pelanggan.

Konsekuensi jika Operator Tidak Mematuhi

Putusan MK bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Artinya, penafsiran hukum yang diberikan Mahkamah wajib menjadi acuan dalam penyelenggaraan layanan telekomunikasi dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

Putusan tersebut, operator seluler tidak dapat lagi semata-mata menerapkan kebijakan penghangusan kuota tanpa menyediakan pilihan perlindungan sebagaimana dimaknai MK. Apabila masih menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut, operator berpotensi menghadapi sengketa hukum maupun pengawasan dari regulator sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Meski demikian, putusan MK tidak mengatur sanksi administratif atau pidana secara langsung terhadap operator. Penerapan teknis, pengawasan, dan penyesuaian regulasi menjadi kewenangan pemerintah, khususnya kementerian yang membidangi urusan telekomunikasi serta lembaga pengawas terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut