Ombudsman Temukan Inkonsistensi PPKM Darurat, Harusnya Pintu Kedatangan WNA Ditutup

Haryudi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ombudsman).

Dia menilai, pemerintah seharusnya jangan melakukan pembenaran terhadap keluar masuknya WNA dengan membandingkan dengan negara lain kemudian ikut diterapkan di dalam negeri.

"Situasi dan tantangannya berbeda. Jadi hal seperti ini yang kita harus ambil kebijakan yang konsisiten," katanya.

Menurutnya, Ombudsman segera melakukan kajian sistemik terhadap pelaksanaan PPKM Darurat, terutama adanya temuan inkonsistensi kebijakan tersebut.

"Kita memang akan melakukan systemic review atau kajian sistemik terkait dengan temuan Ombudsman kemudian berbagai temuan yang dilakukan di observasi karena belum ada kajian," ucapnya.

Dia menuturkan, pimpinan Ombudsman akan terus memantau aplikasi kebijakan PPKM Darurat.  "Nantinya hasil-hasil observasi itu tentu kita komunikasikan dengan berbagai pihak dengan berbagai jalur yang ada untuk menyampaikan kewenangan kita," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
21 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
4 bulan lalu

Ombudsman Sebut Keberhasilan MBG Tergantung Kesiapan, Ingatkan Pemda Tak Buru-Buru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal