Ombudsman Temukan Inkonsistensi PPKM Darurat, Harusnya Pintu Kedatangan WNA Ditutup

Haryudi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng. (Foto: Ombudsman).

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah inkonsistensi realisasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali. Salah satunya, Warga Negara Asing (WNA) masih bisa masuk ke Indonesia.

Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng menilai, tujuan utama  PPKM Darurat untuk menurunkan mobilitas warga dalam rangka mengurangi penularan Covid-19. Seharusnya, kata dia pemerintah memiliki skema kebijakan yang tidak normal.

"Pandangan Ombudsman masih ditemukan hal-hal yang saya kira klasik, di antaranya inkonsistensi kebijakan pemerintah. Skema kebijakan yang luar biasa sifatnya darurat, termasuk bagaimana seharusnya menutup berbagai akses pintu-pintu masuk datangnya warga negara lain," ujar Robert dalam keterangannya dikutip dari Channel Youtube Ombudsman, Sabtu (17/7/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Paripurna DPR Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Ini Daftarnya

Nasional
20 hari lalu

Fit and Proper Test Calon Anggota Ombudsman Digelar Pekan Depan, Ini Daftarnya

Nasional
2 bulan lalu

Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman

Nasional
4 bulan lalu

Ombudsman Sebut Keberhasilan MBG Tergantung Kesiapan, Ingatkan Pemda Tak Buru-Buru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal