Dia menuturkan, terdapat dua jenis anak dalam kasus penganiayaan ini. Pertama, anak korban kekerasan fisik yang menjadi korban hingga meninggal dunia. Kemudian, anak saksi yang merupakan kakak dari korban yang berada di lokasi kejadian dan memerlukan pendampingan secara psikologis.
"Untuk anak yang meninggal dunia tentu saja kami berharap ada proses autopsi, kemudian tim dokter bisa membantu untuk mencari tahu penyebab kematian dengan jelas," ujarnya.
Dia pun meminta agar proses hukum terhadap oknum Brimob pelaku penganiayaan tetap berjalan hingga peradilan pidana. Diyah juga berharap tidak ada lagi kejadian serupa terhadap anak-anak.
"Data di KPAI pada tahun 2024 ada 67 kasus kekereasan di mana pelakunya adalah aparat penegak hukum, kemudian di tahun 2025 ada 28 kasus. Kami yakin masih banyak yang belum terlapor dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.
Sebelumnya, Bripda MS diduga memukul kepala Arianto Tawakal hingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia. Peristiwa ini memicu perhatian publik luas.
Polda Maluku telah menetapkan Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pelajar.
"Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/2/2026).