Oknum Brimob Aniaya Remaja hingga Tewas di Tual, KPAI: Jangan Ada Intimidasi kepada Keluarga Korban

Tim iNews.id
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta tidak ada intimidasi terhadap keluarga siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS hingga meninggal dunia.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menuturkan, perlindungan terhadap keluarga korban sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.

"Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi, ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Diyah turut prihatin atas kasus penganiayaan tersebut. Dia menyebut, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak huku,

"Kami KPAI sangat prihatin karena anak-anak ini seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, namun malah justru meregang nyawa," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Siswa Madrasah Tewas Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Dody Toisuta Minta Evaluasi Total

57 tahun lalu

5 Fakta Siswa MTs di Tual Maluku Tewas Dianiaya Oknum Brimob usai Dituduh Balap Liar

57 tahun lalu

Kapolri Pastikan Kasus Oknum Brimob Aniaya Siswa di Maluku Diproses Transparan

57 tahun lalu

Kronologi Siswa Dianiaya Oknum Brimob hingga Tewas di Tual Maluku, Dituduh Balap Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal