JAKARTA, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta tidak ada intimidasi terhadap keluarga siswa MTsN Malra, Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku yang menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku Bripda MS hingga meninggal dunia.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menuturkan, perlindungan terhadap keluarga korban sudah dijamin dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
"Kami juga berharap keluarga korban tidak mendapatkan intimidasi, ancaman, karena ini sudah dijamin dalam UU Perlindungan Anak Pasal 59A," kata Diyah dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).
Diyah turut prihatin atas kasus penganiayaan tersebut. Dia menyebut, anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak huku,
"Kami KPAI sangat prihatin karena anak-anak ini seharusnya mendapatkan perlindungan dari aparat penegak hukum, namun malah justru meregang nyawa," ucapnya.
Dia menuturkan, terdapat dua jenis anak dalam kasus penganiayaan ini. Pertama, anak korban kekerasan fisik yang menjadi korban hingga meninggal dunia. Kemudian, anak saksi yang merupakan kakak dari korban yang berada di lokasi kejadian dan memerlukan pendampingan secara psikologis.
"Untuk anak yang meninggal dunia tentu saja kami berharap ada proses autopsi, kemudian tim dokter bisa membantu untuk mencari tahu penyebab kematian dengan jelas," ujarnya.