OJK Ungkap 33.252 Rekening Terindikasi Judol telah Diblokir

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi 33.252 rekening diblokir karena terindikasi judi online (judol) (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir 33.252 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online (judol). Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional.

"OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Periksa 90 Saksi hingga Blokir 80 Rekening terkait Kasus Dana Syariah Indonesia

Nasional
4 hari lalu

OJK Denda 223 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Goreng Saham

Nasional
12 hari lalu

Resmi Pimpin OJK, Friderica Widyasari Janji Pulihkan Kepercayaan ke Pasar Modal

Nasional
26 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal