Purbaya Ubah Aturan Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan
JAKARTA, iNews.id - Skema pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih berubah seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026, yang diteken Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 16 Maret, dan resmi diundangkan 1 April 2026. Beleid teranyar tersebut mengatur bahwa pengembalian utang pendanaan pendirian koperasi bisa langsung ditanggung APBN melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH).
Merujuk aturan lama, PMK 49/2025 pada Pasal 11 Ayat (1) dan (2), tertulis skema pengembalian utang yang menggunakan DAU/DBH pada awalnya ditujukan sebagai dana talangan, ketika rekening pengembalian pinjaman yang dipegang pengurus koperasi tidak mencukupi. Pinjaman yang dimaksud berasal dari bank Himbara, dengan limit utang pembiayaan sebesar Rp3 miliar per Koperasi Merah Putih.
Beleid lama juga mengatur ketua pengurus koperasi berperan sebagai penerima pinjaman dan pihak yang melakukan pembayaran angsuran utang kepada perbankan. Di aturan terbaru, semua mekanisme penyaluran pinjaman dan pengembalian tidak menjadikan pengurus koperasi sebagai tangan pertama.
Dari sisi pengembalian angsuran pinjaman, ada pejabat perbendaharaan sebagaimana diatur di Pasal 4. Sedangkan, dana pinjaman pendirian koperasi mendarat di kas PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
Mensos: 5 Juta Keluarga di Jatim bakal Didorong Jadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih
"PT Agrinas adalah perusahaan dibawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang ditugaskan untuk melaksanakan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP sesuai dengan perikatan kontrak atau kesepakatan dengan Menteri Koperasi," bunyi Pasal 1 Angka 20.