Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Jonathan Simanjuntak
Jaksa penuntut umum menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci hal-hal memberatkan dan meringankan sebelum membaca tuntutan itu.

JPU mengungkapkan, hal yang memberatkan bahwa Nadiem telah melakukan perbuatan melawan hukum di bidang pendidikan. Perbuatan tersebut mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar JPU Roy Riady saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Kemudian, Nadiem juga dinilai tidak mendukung program pemerintah yang tengah gencar dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nadiem juga dinilai menimbulkan kerugian negara yang besar.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop

Nasional
5 jam lalu

Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nasional
6 jam lalu

Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Nasional
10 jam lalu

Cerita Haru Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah, Anak Bungsu Sempat Menangis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal