JAKARTA, iNews.id - Tangis mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim pecah saat memeluk sang istri, Franka Franklin usai mendengarkan tuntutan 18 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti Rp5,6 triliun.
Pembacaan tuntutan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Setelah sidang pembacaan tuntutan selesai, Nadiem yang mengenakan kemeja batik lengan panjang menghampiri sang istri. Kemudian, Nadiem langsung memeluk Franka dan sesaat itu juga tangisnya pecah.
Kemudian, Nadiem tampak memeluk sang ayah Nono Anwar Makarim dan ibunda Atika Algadri yang ikut menyaksikan sidang tersebut.
Dalam sidang tersebut, JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.