Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman
JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dimulai Rabu (13/5/2026) sore. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan.
Jaksa mengungkap surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu akan diserahkan kepada Majelis Hakim. Jaksa menyebut surat tuntutan itu berisi fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan.
"Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," ucap jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Jaksa meminta agar surat tuntutan yang dibacakan hanya poin-poin ralam surat tuntutan berupa pendahuluan dan analisa yuridis. Permohonan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Ortu hingga Istri Hadiri Sidang Nadiem, Beri Dukungan Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook
"Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto.