Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Haru Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah, Anak Bungsu Sempat Menangis
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:53:00 WIB
Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim setebal 1.597 halaman. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dimulai Rabu (13/5/2026) sore. Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan kesiapannya untuk membacakan surat tuntutan.

Jaksa mengungkap surat tuntutan setebal 1.597 halaman itu akan diserahkan kepada Majelis Hakim. Jaksa menyebut surat tuntutan itu berisi fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan.

"Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan," ucap jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Jaksa meminta agar surat tuntutan yang dibacakan hanya poin-poin ralam surat tuntutan berupa pendahuluan dan analisa yuridis. Permohonan itu lantas disetujui oleh Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.

"Baik ya. Yang jelas pada intinya kan sudah termuat lengkap, ya. Mungkin juga nanti di analisa yuridis terhadap doktrin, pendapat-pendapat saya kira nggak perlu dibacakan," ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut