Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan membayar uang penangganti Rp5,6 triliun. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pembacaan tuntutan berlangsung dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Pasal 603 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi hingga merugikan keuangan maupun perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

Sementara, Pasal 604 mengatur ancaman serupa bagi setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berdampak pada kerugian negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Sidang Nadiem Makarim Dimulai, Jaksa Bacakan Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman

Nasional
8 jam lalu

Cerita Haru Nadiem usai Jadi Tahanan Rumah, Anak Bungsu Sempat Menangis

Nasional
9 jam lalu

Ortu hingga Istri Hadiri Sidang Nadiem, Beri Dukungan Hadapi Tuntutan Kasus Chromebook

Nasional
10 jam lalu

Penampakan Nadiem Pakai Gelang Elektronik Tahanan Rumah di Sidang Tuntutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal