MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

Binti Mufarida
Ilustrasi Gedung MUI (dok. istimewa)

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.

Dia menegaskan usulan penerapan sanksi yang lebih tegas tidak dilandasi kebencian terhadap individu yang terlibat, melainkan sebagai upaya menjaga moral dan karakter bangsa. Menurutnya, perilaku yang dianggap menyimpang harus ditolak, sementara pelakunya tetap perlu dirangkul dan dibimbing.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Heboh Unggahan SUMA UI soal LGBT, UI Tegaskan Bukan Sikap Resmi Kampus

57 tahun lalu

DPR Siap Bahas Aturan Baru untuk Menindak Pelaku dan Pengkampanye LGBT

57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

MUI Soroti Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Minta Prabowo Pilih Pimpinan BGN yang Berintegritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal