"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Dia menegaskan usulan penerapan sanksi yang lebih tegas tidak dilandasi kebencian terhadap individu yang terlibat, melainkan sebagai upaya menjaga moral dan karakter bangsa. Menurutnya, perilaku yang dianggap menyimpang harus ditolak, sementara pelakunya tetap perlu dirangkul dan dibimbing.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," katanya.