MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat daripada Zina, Termasuk bagi Pelaku Kampanye

Binti Mufarida
Ilustrasi Gedung MUI (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersama DPR menyusun aturan khusus terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). MUI berpandangan regulasi tersebut perlu memuat ketentuan sanksi yang lebih berat dibandingkan hukuman untuk perzinaan.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, aturan itu juga sebaiknya mencakup sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan kampanye LGBT.

Menurut dia, keberadaan payung hukum diperlukan agar terdapat batasan yang jelas sekaligus dasar pemberian sanksi guna melindungi generasi muda.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Jumat (11/6/2026).

Cholil menilai hingga saat ini belum terdapat aturan khusus dalam hukum pidana Indonesia yang mengatur persoalan LGBT. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus yang muncul umumnya hanya sebatas pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MUI Desak DPR-Pemerintah Buat Aturan Khusus LGBT, Minta Hukuman Lebih Berat dari Zina

57 tahun lalu

MUI Soroti Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Minta Prabowo Pilih Pimpinan BGN yang Berintegritas

57 tahun lalu

MUI Soroti 5 WNI Ditangkap Israel, Minta Pemerintah Segera Bertindak

57 tahun lalu

Pesan MUI Sambut Iduladha 1447 H: Kurban Bukan Sekadar Menyembelih Hewan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal