JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah bersama DPR menyusun aturan khusus terkait lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). MUI berpandangan regulasi tersebut perlu memuat ketentuan sanksi yang lebih berat dibandingkan hukuman untuk perzinaan.
Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, aturan itu juga sebaiknya mencakup sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan kampanye LGBT.
Menurut dia, keberadaan payung hukum diperlukan agar terdapat batasan yang jelas sekaligus dasar pemberian sanksi guna melindungi generasi muda.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Jumat (11/6/2026).
Cholil menilai hingga saat ini belum terdapat aturan khusus dalam hukum pidana Indonesia yang mengatur persoalan LGBT. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus yang muncul umumnya hanya sebatas pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.