"Kami memastikan seluruh program reformasi pasar modal akan terus dijalankan secara konsisten dan diperkuat ke depan," tuturnya.
Sejak Februari 2026, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) pasar modal telah menggulirkan sejumlah kebijakan reformasi untuk memperkuat transparansi, integritas, likuiditas, dan tata kelola pasar.
Di bidang transparansi, OJK memperkenalkan penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, hingga pengembangan kerangka pelaporan pemilik manfaat (ultimate beneficial owner atau UBO).
Sementara dari sisi integritas perdagangan, OJK memperkuat pengawasan transaksi dan memperkenalkan instrumen baru berupa pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). OJK juga meningkatkan penegakan hukum terhadap pelanggaran di pasar modal.