"Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April malam 2026 sekira pukul 22.00 dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).
Dalam laporan itu, Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan pimpinan KPK. Adapun, total uang yang diminta ke Sahroni berjumlah Rp300 juta.
"Diduga orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait dengan pengurusan perkara penyerahan uang yang diminta kepada korban sebanyak Rp300 juta," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan KPK dan Polda Metro Jaya menangkap empat orang di wilayah Jakarta Barat, Kamis (9/4/2026). Pelaku ditangkap lantaran mengaku-ngaku sebagai pegawai KPK untuk mengatur perkara.
Para pelaku mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Para pelaku kemudian menemui sejumlah anggota DPR dan mengaku diperintahkan untuk meminta uang.