Mobil Markus Nari Laku Rp550 Juta, KPK Langsung Setor ke Kas Negara

Raka Dwi Novianto
Mantan anggota DPR Markus Nari ditahan KPK. (Foto iNews.id).

Ali menuturkan bahwa KPK tidak hanya fokus untuk menghukum pelaku korupsi tapi juga pengembalian aset secara optimal.

"Tujuan penegakan hukum oleh KPK, bukan hanya menghukum pelaku korupsi dengan pemidanaan badan berupa penjara atau kurungan badan tapi juga pengembalian aset yang dinikmati koruptor /asset recovery seoptimal mungkin," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim memvonis mantan anggota DPR Markus Nari 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300.000.000 subsider tiga bulan kurungan penjara Hakim menilai Markus menerima suap sebesar 400.000 Dollar AS dalam pusaran kasus proyek pengadaan KTP elektronik.

Selain itu, Markus juga dinilai telah merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan merintangi pemeriksaan terhadap saksi Miryam S Haryani

Hukuman Markus pun diperberat menjadi 7 tahun di tingkat banding. Dan oleh Mahkamah Agung hukuman Markus diperberat menjadi 8 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BI Tingkatkan Remunerasi Kas Pemerintah untuk Kendalikan Beban Bunga Utang

57 tahun lalu

KPK Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Sita 2 Porsche, 10 Motor hingga Perhiasan usai Geledah Rumah Silmy Karim

57 tahun lalu

KPK Angkut Mobil Porsche hingga Moge usai Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal