MK Wajibkan Semua Parpol Diverifikasi, Perindo: Keadilan Ditegakkan

Felldy Aslya Utama
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (Foto: Okezone.com/Dok)

Menurut Manahan, syarat terhadap partai di Pemilu 2014 jauh lebih berat ketimbang Pemilu 2009. Demi mencapai kesamaan, syarat menjadi peserta pemilu di UU 2012 harus diberlakukan kepada semua partai politik.

Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat aturan verifikasi faktual diajukan sejumlah parpol, di antaranya Partai Perindo.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono sebelumnya sangat meyakini MK akan mengabulkan gugatan para pemohon dan diikuti dengan berubahnya aturan tentang verifikasi tersebut, baik di dalam UU 7/2017 maupun Peraturan KPU (PKPU) 11/2017.

Menurut dia, kewajiban verifikasi yang berlaku bagi semua parpol peserta pemilu menjadi wujud bagi jalannya pemilu yang adil. Diskriminasi dan pembedaan perlakuan terjadi apabila verifikasi hanya diwajibkan bagi sebagian partai.

Editor : Masirom Masirom
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Otorita IKN Respons Putusan MK: Ibu Kota Resmi Pindah ke IKN Setelah Keppres Terbit

Nasional
6 hari lalu

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, DPR: Harus Jadi Pegangan Final

Nasional
10 hari lalu

GKSR Rombak Struktur Pengurus: Ferry Kurnia Jadi Sekjen, Said Iqbal Ketua Umum

Nasional
10 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal