Menurut Manahan, syarat terhadap partai di Pemilu 2014 jauh lebih berat ketimbang Pemilu 2009. Demi mencapai kesamaan, syarat menjadi peserta pemilu di UU 2012 harus diberlakukan kepada semua partai politik.
Uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memuat aturan verifikasi faktual diajukan sejumlah parpol, di antaranya Partai Perindo.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perindo Ricky Margono sebelumnya sangat meyakini MK akan mengabulkan gugatan para pemohon dan diikuti dengan berubahnya aturan tentang verifikasi tersebut, baik di dalam UU 7/2017 maupun Peraturan KPU (PKPU) 11/2017.
Menurut dia, kewajiban verifikasi yang berlaku bagi semua parpol peserta pemilu menjadi wujud bagi jalannya pemilu yang adil. Diskriminasi dan pembedaan perlakuan terjadi apabila verifikasi hanya diwajibkan bagi sebagian partai.