JAKARTA, iNews.id – Partai Perindo mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh partai politik (parpol) menjalani verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Putusan ini harus segera ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu.
”Terkait keputusan MK yang mewajibkan verifikasi kepada seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019, Perindo menyambut hangat dan bersyukur bahwa keadilan telah ditegakkan,” kata Sekjen Perindo Ahmad Rofiq di Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Rofiq pun meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk menjalankan proses verifikasi tersebut sebagaimana perintah undang-undang dan Peraturan KPU yang berlaku. ”Perlakuan partai lama dan partai baru harus sama dan tidak boleh ada diskriminasi,” kata dia.
Seperti diketahui MK memerintahkan semua partai politik menjalani proses verifikasi faktual untuk bisa menjadi peserta Pemilu 2019. Perlakuan berbeda kepada partai politik calon peserta pemilu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
“Perlakuan berbeda bertentangan dengan konstitusi serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan sesuai Pasal 27 dan 28 UUD 45,” ujar Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan hukum perkara nomor 53/PUU-XV/2017 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/1/2018).