MK Tolak Gugatan soal Larangan Pimpinan KPK Bertemu Pihak Beperkara

Danandaya Arya Putra
Sidang MK. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 158/PUU-XXII/2024 yang diajukan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. Gugatan itu terkait larangan pimpinan KPK bertemu pihak beperkara.

"Menolak permohonan pemohon I (Alexander Marawata) untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Selain itu, MK juga menolak permohonan Auditor Muda KPK Lies Kartika Sari (pemohon II) dan Pelaksana pada Unit Sekretariat Pimpinan KPK, Maria Fransiska (pemohon III).

"Menyatakan permohonan pemohon II dan Pemohon III tidak dapat diterima," lanjut Suhartoyo.

Sebelumnya, Alexander Marwata mengajukan judicial review (JR) terhadap pasal 36 (a) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu dianggap tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber

57 tahun lalu

Ahmad Alimuddin Sebut Anggaran MBG Hasil Efisiensi yang Dilakukan Negara, Bukan Motong Dana Pendidikan

57 tahun lalu

Ubedilah Badrun Ungkap Momen yang Membuatnya Terpanggil Ikut Demo Mahasiswa

57 tahun lalu

Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Subsidi, Gerindra: Keputusan Berani Berpihak ke Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal